DOKUMEN PERJALANAN WISATA
Di dalam dunia Pariwisata, sudah tak asing lagi mengenai Dokumen Perjalanan Wisata. Jika anda ingin melakukan wisata keluar negeri maka syarat utama yang harus anda peroleh yaitu Dokumen Perjalanan Wisata. Mungkin, bagi anda yang belum pernah terjun ke areal pariwisata anda pasti bertanya-tanya Dokumen Perjalanan Wisata Itu meliputi apa saja sih ? Berikut saya akan memaparkan beberapa Dokumen Perjalanan Wisata.
Dokumen Perjalanan Wisata Terdiri dari 5 macam yaitu :
- Paspor
- VISA
- Exit/Re-Entry Premit
- Healt Certificate
- Fiscal/Fiskal
Sebelum menuju materi, kita akan bermain game puzzle, silahkan klik link di bawah ini.
http://www.proprofs.com/games/jigsaw/passport-and-visa/
PASPOR
a. Pengertian Paspor
Adalah sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang dari suatu negara untuk mengadakan perjalanan antar negara. Paspor menyatakan identitas kewarganegaraan pemegangnya seta hak untuk memperoleh perlindungan dari negaranya di luar negeri.
b. Macam-macam Paspor
- Paspor diplomatik
- Paspor Dinas
- Paspor Biasa
- Paspor untuk orang asing
- Paspor lainnya :
- Surat perjalanan laksana paspor
- Joint passport (pasport keluarga)
- Paspor untuk naik haji
c. Masa berlakunya :
- Paspor diplomatik, masa berlakunya adalah sesuai dengan waktu yang dibutuhkan dalam masa tuganya.
- Paspor dinas, masa berlakunya 1 sd 2 tahun.
- Paspor biasa, masa berlakunya adalah 5 tahun (48 halaman).
- Paspor untuk orang asing (stateless pasport), masa berlakunya adalah 1 tahun.
- Surat perjalanan laksana pasport, masa berlakunya 1 kali perjalanan.
d. Proses Pengeluaran
- Paspor dinas dan diplomatis diberikan, diperpanjang waktunya di ubah dan dicatat Menteri Luar Negeri/Deplu yang ditunjuk.
- Paspor biasa, paspor untuk orang asing dan paspor lainnya diberikan, diperpanjang waktunya, diubah dan dicatat oleh Menteri kehakiman/pegawai yang ditunjuk.
e. Proses Mendapatkan Paspor
1. Permohonan Paspor :
- Mengisi formulir yang telah dipersiapkn (diambil di kantor imigrasi atau jika melalui Travel agent semua syarat diserahkan proses selanjutnya agent yang menangani).
- Menyerahkan formulir yang selanjutnya diproses kurang lebih selama 4 hari.
- Pemotretan di kantor imigrasi.
- Penandatanganan pejabat yang berwenang (paspor selesai kurang lebih 7 hari/kilat kurang lebih 3 hari).
2. Syarat-syarat Permohonan Paspor
- KTP (Kartu tanda penduduk) dan kartu keluarga.
- Akte kelahiran dan nikah.
- Surat kewarganegaraan ( WNI )
- Surat ganti nama ( bila ex WNA dan berganti nama ).
- Pas foto.
- Surat sponsor perusahaan/izin perusahaan.
- Surat izin orang tua/suami.
3. Isi Lembaran Paspor
- Petunjuk khusus.
- Identitas.
- Masa berlaku paspor.
- Disahkan oleh kepala imigrasi.
- Catatan pengesahan (4 lembar).
- UU kewarganegaraan.
4. Ketentuan yang lain
- Paspor Indonesia berlaku di seluruh dunia, kecuali negara tertentu.
- Bahwa perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum perundangan diancam hukuman dan dianggap tindak kejahatan.
- Jika paspor hilang yang bersangkutan harus cepat-cepat melaporkan ke kantor imigrasi setempat.
- Semua paspor baik yang masih berlaku/tidak adalah milik negara
Berikut ada salah satu tahapan bagaimana membuat paspor :
VISA
a. Pengertian VISA
Adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh perwakilan suatu negara diluar negeri berupa cap di dalam paspor yang mengandung pengertian sebagai izin untuk mengadakan perjalanan memasuki negara yang menerbitkannya. Visa merupakan salah satu syarat untuk mengadakan atau izin melakukan perjalanan keluar negeri.
b. Macam-macam Visa
1. Visa diplomatik.
2. Visa dinas.
3. Visa biasa.
2. Visa dinas.
3. Visa biasa.
c. Jenis Visa Biasa
1) Menurut maksud dan tujuan perjalana
1. Visa transit
2. Visa kunjungan wisata.
3. Visa kunjungan usaha.
4. Visa kunjungan sosial budaya.
5. Visa berdiam (tinggal) sementara.
d. Kebijakan Bebas Visa
Yang dimaksud bebas Visa dalam hal ini adalah karena adanya kesepakatan antara masing-masing negara tersebut. Contoh :
- Anggota ASEAN bisa bebas dari biaya, Visa (jangka waktunya 2 minggu).
- Untuk negara-negara yang termasuk BVW (bebas Visa Wisata).
e. Prosedur Memperoleh Visa
1. Mengisi format permohonan diperwakilan negara yang dituju.
2. Diteliti, keperluan/tujuan, identitas.
3. Diizinkan/ditolak.
Hal-hal yang belum tercantum di dalam VISA
- Nomor VISA (berupa nomor urut dalam permohonan VISA).
- nama pemegang VISA
- No. dan tanggal penguasaan Direktur Jenderal imigrasi.
- Maksud dan tujuan.
- Tanggal beteas kedatangan di Indonesia.
- Bea-bea yang telah dipungut.
Untuk permohonan VISA bentuk formulir berbeda-beda sesuai dengan jenis VISA yang diminta. Namun, pada dasaranya poin-poin yang harus diisi sama, yaitu antara lain :
• Nama
• Jenis kelamin
• Tempat dan tanggal lahir
• Kebangsaan.
• Nomor paspor
• Pekerjaan
• alamat tetap
• Negara tujuan
• Nama pelabuhan masuk/keluar
• Tanggal permohonan
• Tanda tangan permohonan
• Foto.
Exit/Re-Entry Premit
a. Pengertian
adalah surat keterangan izin keluar bagi seseorang yang akan meninggalkan negaranya.
• Exit : keluar
• Permit : Ijin
- Exit permit hanya berlaku satu kali perjalanan. Oleh karena itu setiap orang melakukan perjalanan keluar negeri harus memohon Exit Permit.
- Re-Entry Premit adalah surat keterangan izin untuk memasuki negara yang ditinggalkan.
• Re-Entry : memasuki kembalui
• Permit : Ijin
Health Certificate (International Certificate of Vaccination/ IVC )
Dokumen ini adalah surat keterangan tentang bebas penyakit menular/vaksinasi. health Certificate ini dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan melalui Jawatan Karantina (airport) dimana surat keterangan ini diakui oleh WHO. Certificate ini biasanya hanya diperuntunkan bagi negara-negara yang dianggap bebas penyakit menular/cacar oleh Badan Kesehatan (WHO).
Jenis penyakit yang harus divaksinasi dan memerlukan dokumen adalah :
• Small pox (cacar).
• Yellow Fever ( penyakit kuning ).
• Cholera
Fiscal/Fiskal
a. Pengertian
adalah suatu surat keterangan/pemberitahuan bahwa seseorang telah membayar pajak kepada negaranya untuk suatu perjalanan keluar negeri. Kebebasan tidak membayar
Fiskal hanya deapat diberikan kepada :
Fiskal hanya deapat diberikan kepada :
- Korps Diplomatik (keluarganya)
- Pegawai-pegawai pemerintahan yang melakukan perjalanan untuk tujuan tugas negara (tidak termasuk keluarga)
- Pejabat-pejabat negara yang melakukan perjalanan untuk tujuan tugas kenegaraan
- penduduk yang berdomisili disekitar Cross Border
- Warga Negara Indonesia yang berdomisili di luar negeri yang kembali ke Indonesia lebih dari satu kali dalam satu tahun dengan menggunakan penerbangan Garuda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar